Monday 3 July 2017

Penyidikan Dihentikan Demi Hukum Forex


Bagian Kesatu Penyelidikan (1) Penyelidik Yang Mengetahui, Menerima Laporan Atau Pengaduan Tentang Terjadinya Suatu Peristiwa Yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana Wajib Segera Melakukan Tindakan Penyelidikan Yang Diperlukan. (2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b. (3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik ​​sedaerah hukum. (1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. Bagian Kedua Penyidikan Penyidik ​​Yang Mengetahui, Menerima Laporan Atau Pengaduan Tentang Terjadinya Suatu Peristiwa Yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana Wajib Segera Melakukan Tindakan Penyidikan Yang Diperlukan. (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Mitgliedikan Bantuan Penyidikan Yang Diperlukan. (2) Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf B melaporkan hal itu kepada penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik ​​baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik ​​dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik ​​harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. (1) Dalam hal penyidik ​​telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. (2) Dalam hal penyidik ​​menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. (3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik ​​dan penuntut umum. (1) Dalam hal penyidik ​​telah selesai melakukan penyidikan, penyidik ​​wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. (2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik ​​disertai petunjuk untuk dilengkapi. (3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik ​​wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. (1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik. (2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik ​​wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. (3) Penyelidik dan penyidik ​​yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai. (4) Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai. (1) Penyidik ​​yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik ​​dan jika ia tidak datang penyidik ​​memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik ​​yang melakukan pemeriksaan, penyidik ​​itu datang ke tempat kediamannya. Dalam hal seorang disangka melakukan Suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik ​​wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (1) Dalam hal penyidik ​​Sedang melakukan pemeriksaan Terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik ​​wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik ​​diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik ​​mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik ​​dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik ​​mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik ​​yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik ​​di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. (1) Dalam hal penyidik ​​menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik ​​bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Penyidik ​​atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau Benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik (I) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik ​​yang melakukan penahanan itu (2) Untuk itu penyidik ​​dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu. (3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik. (4) Untuk itu atasan penyidik ​​dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu. (5) Penyidik ​​atau atasan penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini. Dalam hal penyidik ​​melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34. (1) Penyidik ​​Membran berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) . (2) Penyidik ​​Maskacan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik ​​maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (3) Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya (1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik ​​dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (2) Dalam hal ini penyidik ​​berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung. Dalam hal penyidik ​​melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita. (1) Penyidik ​​memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi. (2) Penyidik ​​Membran berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik ​​maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik ​​kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa. (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan Ditandatangani oleh penyidik (2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik ​​memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas etikett yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut. (1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik ​​segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya Dan jika perlu menyitanya (2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini. (1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik ​​dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli. (2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik ​​dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asi yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan Perbandingan (3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, penyidik ​​dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan . (4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat. (5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik ​​berwenang mengambilnya. (6) Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara. (1) Dalam hal penyidik ​​untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. (2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. (3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi etikett yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi kappe jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. (1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik ​​wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik ​​wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut. (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik ​​segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini. Dalam hal penyidik ​​untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. Semia Biaya Yang Dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik ​​dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna Menemukan tersangkanya Tindakan penyidikan merupakan cara untuk mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mencari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan saksi-saksi yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut. Menurut Lilik Mulyadi, Dari Batasan Pengertian (Begriffe Bepaling) sesuai tersebut dengan konteks Pasal 1 angka 2 KUHAP, dengan kongkret dan factual dimensi penyidikan tersebut dimulai ketika terjadinya tindak pidana sehingga melalui proses penyidikan hendaknya diperoleh keterangan tentang aspek-aspek sebagai berikut: Tindak pidana yang Telah dilakukan Tempat tindak pidana dilakukan (locus deli cti). Cara tindak pidana dilakukan Dengan alat apa tindak pidana dilakukan. Latar belakang sampai tindak pidana tersebut dilakukan Siapa pelakunya.1) Tata Cara Penyidikan dilakukan segera setela laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. Penyidik ​​yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP). Penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil diberi petunjuk oleh penyidik ​​Polri. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​Polri memberikan petunjuk kepada penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, sedang dalam penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut melaporkan hal itu kepada penyidik ​​Polri. Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut ist segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polan (Pasal 107 ayat (1) sd (3) KUHAP) .2) Dalam hal penyidik ​​telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa Yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik ​​menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa terseyuta tansyau bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau kelurganya. Dalam hal penghentian tersebut dilakukan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut ist segera menyerahkan hasilpenyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polri (Pasal 107 ayat (1) s. d. (3) KUHAP). 3) Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta menemukan dan menentukan pelakunya.4) Pada tahap penyidikan ini, untuk pertama kali saksi mulai dihadirkan untuk di dengar dan diperiksa seperti terdapat Dalam Pasal 7 ayat (1) butir g KUHAP. Pasal 116 s. d. Pasal 121 KUHAP juga diatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Secara ringkas akan disebutkan dan dijelaskan pasal-pasal tersebut sebagai berikut: 1) Keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ist tidak akan hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (1) dan (2) KUHAP). Menurut M. Yahya Harahap, alasannya Agar saksi tidak terikat Mitglieds-Keterangan Yang Sebenarnya di Muka Persidangan Pengadilan. Sebab kalau dia sudah disumpah di depan pemeriksaan penyidikan, berarti baik saksi maupun persidangan pengadilan sudah terikat secara mutlak kepada keterangannya tersebut. Dia tidak dapat lagi merubah atau mengutarakan kebenaran yang dikehendakinya. Keadaan seperti ini jelas-jelas mengurangi nilai pemeriksaan peradilan dalam mencari, menemukan, dan mewujudkan 8220kebenaran materiel8221 yang dikehendaki KUHAP. 5) 2) Tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah ist menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penyidik ​​wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (1) s. d. (4) KUHAP). Tersangka tidak boleh dipaksa dengan cara apapun, baik ditekan secara fisik maupun dengan tindakan kekerasan atau penganiayaan. Juga dengan tekanan dan paksaan batin berupa ancaman, intimidasi ataupun intrik, baik yang datang dari pihak penyidik ​​maupun dari pihak luar. Namun demikian, jaminan pelaksanaan pasal 117 tersebut dalam praktek, tidak ada kita jumpai sangsinya. Jaminan akan hal in itan hanya dapat dilakukan melalui praperadilan dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar alasan pemeriksaan telah dilakukan tanpa alasan yang berdasar undang-undang.6) Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan kepada penyidik ​​agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. Malahan untuk ini penyidik ​​diharuskan bertanya kepada tersangka apakah dia akan mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya. Apabila ada, penyidik ​​memeriksa saksi tersebut, dan keteranggannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Saksi Yang Demikian Krankheit saksi eine Entschuldigung. 7 Saksi A de Charge adalah keterangan seorang saksi dengan sifat meringankan terdakwa dan lazim diajukan oleh terdakwaPenasihat Hukum. Secara teoretis berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP ditentukan bahwa: 8220dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam suatu pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya Putusan, Hakim Ketua Sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.8221 Dalam praktik peradilan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP khususnya kata 8220wajib8221 diterapkan secara fleksibel. Dengan Titik Tolak Visi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1985, Krankheit Bahwa Dengan Tidak Dibatasinya Jumlah Pemanggilan Saksi Untuk Dihadirkan Di Depan Sidang Pengadilan, Di Samping Merupakan Sumber Pemborosan Dalam Penggunaan Keuangan Neuseeland Seaside wie Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Tidak Terlaksana Juga merupakan penyelesaian perkara yang tidak efisien Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanpa mengurangi kewenangan Hakim dalam menentukan Anzahl der Beiträge dan Saksi-Saksi Mana Yang dipanggil untuk Hadir di Sidang pengadilan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menghadirkan Saksi Yang dipandang Perlu untuk pembelaan perkaranya, hendaknya Hakim Secara Bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi Hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam berkas perkara. Dengan Demikian, Berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Nr. 503TU1796Pid90 Tanggal 22. September 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa bahwa perkataan 8220wajib8221 diartikan sepanjang terhadap saksi-saksi yang telah disetujui oleh Hakim Ketua Majelis untuk didengar keterangannya di depan sidang. 8) 3) Keterangan diberikan tanpa tekanan. Keterangan tersangka dan atau Saksi kepada penyidik ​​diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ist telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik ​​mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP). 4) Keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangi oleh penyidik ​​dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyutujui isinya. Dalam rangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik ​​mencatat hal isu dalam berita acara dengan menyebut alasanya (Pasal 118 ayat (1) dan (2) KUHAP). Persetujuan ini bisa dengan jalan penyidik ​​membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah ist telah menyetujui isinya atau tidak. Tentu kalau dia tidak setuju harus memberitahukan kepada penyidik ​​bagian yang tidak disetujuinya untuk diperbaiki. 5) Pemeriksaan dapat dilakukan di luar daerah hukum penyidik Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik ​​yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik ​​di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut (Pasal 119 KUHAP). 9) 1) Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik als Permasalahnya. (Bandung: Alumni, 2007), hal. 55

No comments:

Post a Comment